Halaman Pelatihan


Self - Study Course - Imbalan Kerja: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Dampak Perubahannya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu


Imbalan Kerja:

Pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Dampak Perubahannya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan


Pandemi COVID-19 di Indonesia dari tahun 2020 belum berakhir hingga saat ini, bahkan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga berimbas pada perekonomian dan meningkatnya pengurangan tenaga kerja. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tretentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ketiga Peraturan Pemerintah tersebut juga akan memberikan pengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan terhadap baik imbalan kerja jangka pendek ataupun jangka panjang serta dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunannya.

Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap adanya aturan tersebut dan dampaknya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online dengan tema Imbalan Kerja: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Dampak Perubahannya terhadap Hubungan Ketenagakerjaan, Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan Keuangan.

 

Pokok Bahasan:

  • Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap Kontrak Kerja, Outsourcing, PHK, dan Imbalan Pasca Kerja
  • Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap  Perhitungan Aktuaria
  • Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap Pelaporan Keuangan yang meliputi Akuntansi dan Perpajakan

Narasumber

  • Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA. (Sarbanes-Oxley Act Compliance Analyst di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Anggota Komite Pendidikan dan Pelatihan IAPI, Anggota Komite Akuntan Manajemen IAI Wilayah Jawa Barat, Penulis Buku Akuntansi & Audit, Akademisi di Pendidikan Profesi Akuntansi).
  • Mourits Rompah, FSAI. (Aktuaris dan Konsultan Senior di Bidang Imbalan Kerja, Dana Pensiun dan Asuransi Umum di PT. Dayamandiri Dharmakonsilindo, Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Aktuaris Beregister di OJK dan Aktuaris Publik berizin dari PPPK)

Moderator

Endang Pramuwati, SE, M.Ak., CA., CPA. (Ketua Bidang Pendidikan dan Sertifikasi IAI Wilayah Jawa Timur, Anggota Komite Pendidikan dan Pelatihan IAPI, Partner KAP RSM Indonesia).